Zihar: Apa Itu? Panduan Lengkap Hukum dan Dampaknya dalam Islam
Zihar adalah salah satu praktik yang pernah ada pada masa sebelum datangnya Islam, yang kemudian dilarang dan diatur ketat dalam syariat. Secara bahasa, kata zihar berasal dari kata az-zhahr (الظهر) yang artinya punggung. Dalam konteks fikih, zihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya yang menyatakan bahwa istrinya haram baginya, dengan menyerupakan istrinya dengan wanita mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuannya, yang paling umum adalah menyerupakan dengan punggung ibunya.
Ucapan zihar menjadikan posisi istri menjadi terkatung-katung; dia tidak diceraikan, namun sang suami juga tidak boleh lagi menggaulinya layaknya suami istri. Ini adalah perbuatan yang sangat merugikan istri dan dianggap sebagai kezaliman oleh Islam. Syariat Islam datang menghapus kebiasaan buruk ini dan memberikan solusi bagi suami yang terlanjur melakukannya.
Apa Itu Zihar Sebenarnya?¶
Secara istilah syar’i, zihar merujuk pada perkataan suami kepada istrinya yang mengandung penyerupaan istri dengan salah satu wanita yang haram dinikahi oleh suami selamanya (mahram muabbad) dari jalur nasab, persusuan, atau pernikahan (seperti ibu kandung, saudara perempuan, bibi, ibu mertua, anak perempuan, dll.). Contoh yang paling sering disebut dalam riwayat adalah ucapan “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.”
Penyerupaan dengan punggung ibu ini punya akar historis di kalangan masyarakat Arab Jahiliyah. Pada masa itu, ucapan ini dianggap sebagai bentuk talak (perceraian) yang tidak bisa dibatalkan, dan istri yang dizihar akan ditelantarkan begitu saja. Islam mengharamkan praktik ini karena merugikan istri dan menempatkannya dalam posisi yang tidak jelas secara hukum.
Image just for illustration
Bagaimana Zihar Dilakukan?¶
Zihar terjadi melalui perkataan langsung dari suami kepada istrinya. Perkataan ini harus jelas menunjukkan maksud penyerupaan istri dengan mahram suami. Misalnya, suami berkata kepada istrinya:
- “Kamu bagiku seperti ibuku.”
- “Punggungmu bagiku seperti punggung ibuku.”
- “Kamu haram bagiku seperti ibuku haram bagiku.”
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah penyerupaan dengan bagian tubuh mahram selain punggung juga termasuk zihar, atau penyerupaan dengan mahram selain ibu. Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang pokok adalah penyerupaan dengan wanita mahram, dan penyebutan punggung (atau bagian tubuh lain) hanyalah kebiasaan yang umum pada masa itu. Yang penting adalah makna penyerupaan yang mengharamkan istri seperti mahram.
Mengapa Zihar Dilarang dalam Islam?¶
Islam melarang zihar karena beberapa alasan fundamental:
- Kezaliman Terhadap Istri: Zihar menempatkan istri pada posisi yang sangat sulit. Dia tidak resmi diceraikan, namun dilarang dari haknya sebagai istri untuk mendapatkan nafkah lahir batin dan dipergauli secara baik. Ini seperti menggantung status pernikahan tanpa kejelasan.
- Menyerupakan yang Suci dengan yang Haram: Menyerupakan istri (yang halal digauli) dengan mahram (yang haram digauli selamanya) adalah sebuah penyimpangan. Istri adalah anugerah Allah yang dihalalkan melalui akad nikah, sementara mahram adalah hubungan kekerabatan yang suci dan tidak boleh ada hubungan seksual dengannya. Penyerupaan ini merusak tatanan dan kehormatan hubungan dalam keluarga.
- Melanggar Batasan Allah: Allah telah menetapkan siapa saja yang halal dan haram dinikahi atau digauli. Zihar adalah upaya suami untuk mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah baginya, tanpa melalui prosedur perceraian yang benar.
- Menyakiti Hati Istri: Ucapan zihar sangat menyakitkan bagi istri, seolah-olah harga dirinya direndahkan dan disamakan dengan wanita yang tidak seharusnya menjadi objek syahwat baginya (yaitu mahram suaminya).
Al-Qur’an secara tegas menolak praktik zihar ini dalam Surah Al-Mujadilah ayat 2: “Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, (mengatakan bahwa) istri mereka itu seperti ibu mereka, padahal istri mereka bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sungguh, mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta.”
Hukum Zihar Menurut Syariat Islam¶
Seperti yang disebutkan dalam ayat Al-Qur’an di atas, zihar adalah perbuatan yang mungkar (keji/buruk) dan dusta. Oleh karena itu, hukum melakukan zihar adalah haram. Meskipun haram, ucapan zihar memiliki konsekuensi hukum yang penting dalam pernikahan, yaitu menangguhkan (mensuspensi) hukum pernikahan.
Setelah suami mengucapkan zihar kepada istrinya, status pernikahan mereka tidak langsung putus (talak). Namun, ada larangan keras bagi suami untuk mendekati istrinya, apalagi melakukan hubungan suami istri. Status istri menjadi seperti ‘muharramah’ (diharamkan) baginya sampai suami melaksanakan kaffarah (tebusan/denda) atas perbuatannya.
Jika suami melanggar larangan ini dan melakukan hubungan intim dengan istrinya setelah menziharnya, padahal belum membayar kaffarah, maka ia telah melakukan dosa besar dan wajib baginya bertaubat serta tetap wajib membayar kaffarah tersebut.
Kaffarah (Tebusan) Zihar¶
Islam adalah agama yang memberikan solusi dan jalan keluar bagi umatnya yang melakukan kesalahan, asalkan mau bertaubat dan memperbaiki diri. Bagi suami yang terlanjur mengucapkan zihar, syariat Islam menetapkan kaffarah yang wajib dilakukan agar ia bisa kembali menggauli istrinya secara halal. Ketentuan kaffarah ini dijelaskan rinci dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3-4:
“Dan orang-orang yang menzihar istrinya, kemudian mereka hendak kembali dari apa yang diucapkannya, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa tidak mendapatkannya (budak), maka (wajib berpuasa) dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Dan barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah batasan-batasan (hukum) Allah. Dan bagi orang-orang kafir ada azab yang sangat pedih.”
Dari ayat ini, urutan kaffarah zihar adalah sebagai berikut:
- Membebaskan Budak: Ini adalah pilihan pertama dan utama. Suami wajib memerdekakan seorang budak mukmin sebelum ia melakukan hubungan intim dengan istrinya kembali. Pada masa modern di mana perbudakan sudah tidak ada, opsi ini menjadi tidak relevan atau tidak mungkin dilaksanakan.
- Berpuasa Dua Bulan Berturut-turut: Jika suami tidak mampu (atau tidak mungkin) membebaskan budak, maka ia wajib berpuasa selama dua bulan hijriah berturut-turut. Puasa ini harus dilakukan tanpa terputus. Jika terputus tanpa alasan syar’i (seperti sakit berat atau bepergian jauh yang dibolehkan syariat), maka harus mengulang puasa dari awal. Puasa ini juga harus dilakukan sebelum suami menggauli istrinya.
- Memberi Makan 60 Orang Miskin: Jika suami tidak mampu juga berpuasa dua bulan berturut-turut (misalnya karena sakit menahun, terlalu lemah, atau alasan syar’i lain yang menghalangi puasa), maka ia wajib memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin diberi makanan yang cukup untuk satu kali makan kenyang, atau setara dengan takaran satu mud (sekitar 600-700 gram) makanan pokok seperti beras untuk setiap orang. Total makanan yang dikeluarkan adalah untuk 60 porsi makan. Ini juga harus dilakukan sebelum kembali berhubungan intim dengan istri.
Penting dicatat bahwa urutan kaffarah ini adalah wajib diikuti. Suami tidak boleh langsung memilih puasa atau memberi makan jika ia masih mampu membebaskan budak (sekiranya opsi ini masih ada). Ia juga tidak boleh langsung memilih memberi makan jika ia mampu berpuasa. Ini menunjukkan keseriusan Islam dalam menangani perbuatan zihar.
Berikut ringkasan kaffarah dalam tabel:
| Urutan | Jenis Kaffarah | Syarat Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Membebaskan budak mukmin | Sebelum menggauli istri | Jika mampu, ini yang utama. (Tidak relevan kini) |
| 2 | Puasa 2 bulan berturut-turut | Jika tidak mampu membebaskan budak | Sebelum menggauli istri. Harus berurutan. |
| 3 | Memberi makan 60 orang miskin | Jika tidak mampu puasa 2 bulan berurutan | Sebelum menggauli istri. Takaran cukup. |
mermaid
graph TD
A[Suami Mengucapkan Zihar] --> B{Ingin Menggauli Istri Kembali?};
B -- Ya --> C{Mampu Membebaskan Budak?};
C -- Ya --> D[Bebaskan Budak];
C -- Tidak --> E{Mampu Puasa 2 Bulan Berturut?};
E -- Ya --> F[Puasa 2 Bulan Berturut-turut];
E -- Tidak --> G[Beri Makan 60 Orang Miskin];
D --> H[Halal Menggauli Istri];
F --> H;
G --> H;
B -- Tidak --> A; % Status menggantung, tidak boleh digauli
Implikasi Zihar terhadap Pernikahan¶
Setelah suami mengucapkan zihar, status pernikahan mereka tidak langsung putus. Mereka masih berstatus suami istri secara hukum, namun dengan pembatasan serius. Implikasi utama adalah:
- Larangan Hubungan Suami Istri: Suami dilarang total untuk melakukan hubungan seksual dengan istrinya. Ini adalah larangan yang sangat tegas sampai kaffarah dilaksanakan.
- Kewajiban Kaffarah: Suami wajib melaksanakan salah satu bentuk kaffarah sesuai urutan kemampuan, dan kaffarah ini harus selesai sebelum ia kembali melakukan hubungan intim.
- Status Menggantung: Istri tidak boleh diceraikan secara resmi oleh suami yang menziharnya sampai kaffarah selesai. Suami juga tidak boleh menikah lagi dengan istri tersebut setelah zihar kecuali setelah kaffarah. Ini memastikan suami bertanggung jawab atas ucapannya.
- Jika Suami Menggauli Sebelum Kaffarah: Apabila suami melanggar larangan dan menggauli istrinya setelah zihar namun sebelum menyelesaikan kaffarah, ia telah melakukan dosa besar. Mayoritas ulama berpendapat ia wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh dan tetap wajib menyelesaikan kaffarah yang belum selesai, dan haram baginya mengulanginya lagi sampai kaffarah tuntas.
Tujuan dari kaffarah ini bukan sekadar denda, melainkan sebagai bentuk pensucian diri dan penebusan atas kesalahan serta sebagai tarbiyah (pendidikan) agar suami berpikir seribu kali sebelum mengucapkan kata-kata yang merusak keharmonisan rumah tangga dan menyakiti hati istri.
Zihar di Era Modern¶
Meskipun praktik menyerupakan istri dengan “punggung ibu” secara eksplisit mungkin sudah jarang terdengar di sebagian besar masyarakat Muslim modern, konsep zihar tetap relevan sebagai peringatan tentang bahayanya ucapan sembrono dalam rumah tangga.
Beberapa pertanyaan muncul di era modern, misalnya apakah ucapan “Kamu bagiku seperti saudara perempuanku” atau “Kamu seperti anakku” juga termasuk zihar? Dalam konteks fikih klasik, zihar secara spesifik merujuk pada penyerupaan dengan mahram yang haram dinikahi selamanya, dan kebiasaan pada masa itu adalah menyerupakan dengan ibu atau punggung ibu. Penyerupaan dengan saudara perempuan atau anak perempuan oleh suami memang haram dan tidak pantas secara etika karena menghilangkan status istri sebagai pasangan yang halal, namun mayoritas ulama tidak mengategorikannya sebagai zihar yang mewajibkan kaffarah zihar sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, kecuali jika ada niat dan redaksi yang jelas-jelas mengikuti pola zihar Jahiliyah untuk mengharamkan istri seperti mahram.
Inti dari ajaran Islam terkait zihar adalah larangan menggunakan kata-kata yang menghinakan, merendahkan, atau mengharamkan istri dari haknya sebagai pasangan yang halal. Di era modern, hal ini bisa menjadi pengingat bagi suami untuk selalu menjaga lisan, menghormati istri, dan menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang baik dan sesuai syariat.
Fakta Menarik Seputar Zihar¶
Ada satu kisah luar biasa di balik turunnya ayat-ayat tentang zihar dalam Surah Al-Mujadilah. Kisah ini melibatkan seorang sahabiyah mulia bernama Khawlah binti Tha’labah. Beliau adalah istri dari Aus bin Ash-Shamit. Suatu hari, suaminya marah dan mengucapkan zihar kepadanya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.”
Khawlah sangat sedih karena merasa suaminya telah mengharamkannya, namun dia tidak diceraikan dan posisinya menggantung. Dia pergi mengadu kepada Rasulullah ï·º. Rasulullah ï·º saat itu menjawab berdasarkan pemahaman hukum yang ada, bahwa Khawlah sudah haram bagi suaminya. Namun, Khawlah terus mendebat dan memohon kepada Rasulullah ï·º, “Wahai Rasulullah, dia telah mengambil hartaku, masa mudaku, dan aku tidak punya anak darinya selain anak-anak kecil. Jika aku meninggalkannya, mereka akan terlantar.”
Khawlah terus berbicara dan memohon dengan air mata hingga Allah menurunkan wahyu langsung dari langit, yaitu ayat-ayat pertama Surah Al-Mujadilah yang secara tegas menyatakan bahwa ucapan zihar adalah mungkar dan dusta, serta menetapkan kaffarah sebagai jalan keluar. Kisah ini menunjukkan betapa pedulinya Allah terhadap keluhan seorang hamba-Nya yang terzalimi, dan bagaimana syariat Islam datang membawa keadilan dan solusi, bahkan untuk praktik yang sudah mengakar. Ayat pertama surah ini bahkan dimulai dengan penyebutan langsung tentang “wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadu kepada Allah…” (QS. Al-Mujadilah: 1).
Tips untuk Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga dan Menghindari Zihar¶
Meskipun zihar dalam bentuk klasiknya mungkin jarang, esensinya – yaitu perkataan kasar, menghina, atau merusak hubungan suami istri – tetap menjadi ancaman bagi keharmonisan. Berikut beberapa tips agar rumah tangga tetap harmonis dan terhindar dari perkataan yang bisa merusak, termasuk zihar:
- Jaga Lisan: Pikirkan matang-matang sebelum berucap, terutama saat sedang marah atau emosi. Kata-kata yang sudah terucap sulit ditarik kembali dan bisa meninggalkan luka mendalam. Hindari kata-kata yang menghina atau merendahkan pasangan.
- Hormati Pasangan: Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dihormati. Perlakukan pasangan dengan cinta, kasih sayang, dan penghargaan.
- Komunikasi Terbuka: Bicarakan masalah dan perasaan secara jujur dan terbuka. Jangan memendam kekesalan yang bisa meledak dalam bentuk ucapan yang menyakitkan.
- Cari Solusi Bersama: Ketika ada konflik, fokus pada mencari solusi bersama, bukan saling menyalahkan atau mengeluarkan kata-kata yang merusak.
- Ingat Tujuan Pernikahan: Ingatlah bahwa pernikahan adalah ibadah dan sarana mencapai sakinah, mawaddah, wa rahmah (ketenangan, cinta, dan kasih sayang) berdasarkan syariat Allah. Jauhkan diri dari praktik atau ucapan yang bertentangan dengan tujuan mulia ini.
- Pelajari Agama: Memahami hukum-hukum syariat terkait rumah tangga, termasuk larangan zihar dan pentingnya menjaga lisan, akan sangat membantu dalam membangun rumah tangga yang sesuai tuntunan Islam.
Memahami zihar bukan hanya tentang definisi dan kaffarah-nya, tapi juga tentang pentingnya menjaga ucapan, menghormati pasangan, dan menjauhi segala bentuk kezaliman dalam rumah tangga.
Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua dalam memahami salah satu hukum penting dalam Islam terkait rumah tangga.
Apakah ada pertanyaan atau pandangan lain tentang zihar yang ingin Anda diskusikan? Silakan bagikan di kolom komentar!
Posting Komentar