Qisas: Apa Artinya? Panduan Lengkap Hukum Qisas dalam Islam
Pernah dengar kata “qisas”? Mungkin istilah ini terdengar agak menyeramkan buat sebagian orang. Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan qisas itu? Nah, kita akan kupas tuntas di sini.
Secara bahasa, qisas artinya “memotong” atau “menjadikan sama”. Dalam konteks hukum Islam, qisas adalah hukuman balasan yang setimpal atas kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau rusaknya anggota tubuh. Konsep dasarnya adalah “mata dibalas mata, gigi dibalas gigi”, tapi ini bukan sekadar balas dendam lho, ada aturan ketatnya.
Qisas adalah salah satu bentuk hukum pidana (disebut jinayat) dalam syariat Islam yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam masyarakat. Tujuannya mulia, yaitu menciptakan efek jera dan mencegah kejahatan serupa terulang. Jadi, intinya qisas itu adalah hak korban atau ahli warisnya untuk mendapatkan balasan yang setimpal sesuai syariat atas perbuatan pelaku yang disengaja.
Dasar Hukum Qisas dalam Islam¶
Prinsip qisas bukan cuma aturan buatan manusia, tapi bersumber langsung dari ajaran agama Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 178:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh…” (Q.S. Al-Baqarah: 178)
Ayat ini dengan jelas menyebutkan kewajiban qisas bagi kasus pembunuhan. Ada juga ayat lain yang mendukung, seperti di Surat Al-Ma’idah ayat 45 yang berbicara tentang qisas untuk luka atau cedera:
”…Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun ada) qisasnya…” (Q.S. Al-Ma’idah: 45)
Selain Al-Qur’an, prinsip qisas juga didukung oleh banyak hadis Nabi Muhammad SAW. Hadis-hadis ini menjelaskan berbagai kondisi dan tata cara pelaksanaan qisas, serta pentingnya keadilan dan menghindari kezaliman. Jadi, dasar hukum qisas ini sangat kuat dalam ajaran Islam.
Image just for illustration
Qisas Bukan Balas Dendam Biasa¶
Nah, ini poin pentingnya. Meskipun kelihatannya mirip balas dendam, qisas itu beda banget. Balas dendam biasanya didorong emosi dan bisa kebablasan, bahkan melampaui batas kejahatan awal. Kalau qisas, dia terikat pada aturan syariat yang sangat detail dan ketat.
Aturan Ketat Qisas¶
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar qisas bisa diterapkan:
- Pelaku Sengaja: Qisas hanya berlaku untuk kejahatan yang disengaja (al-‘amdu). Kalau tidak sengaja, hukumannya bukan qisas, tapi diyat (ganti rugi).
- Setimpal: Hukuman qisas harus benar-benar setimpal dengan perbuatan pelaku. Kalau membunuh, balasannya dibunuh (qisas nafs). Kalau melukai anggota tubuh, balasannya dilukai anggota tubuh yang sama (qisas athraf), itupun dengan syarat-syarat tertentu.
- Syarat Pelaku dan Korban: Ada kondisi tertentu terkait pelaku dan korban, misalnya pelaku bukan ayah dari korban (dalam kasus pembunuhan anak oleh ayah), pelaku akil baligh dan berakal, serta korban memiliki kedudukan yang sepadan dengan pelaku (bukan budak membunuh majikan, dll, meskipun ini konteks sejarah perbudakan).
- Ada Bukti Kuat: Harus ada pembuktian yang sangat kuat, biasanya melalui pengakuan pelaku atau kesaksian dua orang saksi laki-laki yang adil. Keraguan sekecil apapun bisa menggugurkan qisas.
- Dilaksanakan Oleh Negara/Pemerintah: Pelaksanaan qisas bukan hak perorangan atau keluarga korban untuk main hakim sendiri. Ini adalah hak negara atau pemerintah yang berwenang untuk melaksanakannya setelah melalui proses peradilan syariat. Ini penting banget untuk mencegah kekacauan.
Nah, karena syarat-syaratnya seketat ini, qisas itu sebenarnya sangat sulit untuk diterapkan di kehidupan nyata, apalagi di negara-negara yang tidak menerapkan syariat Islam secara penuh. Bahkan di negara yang menerapkannya, prosesnya sangat hati-hati.
Dua Jenis Qisas: Nyawa dan Anggota Tubuh¶
Qisas dibagi menjadi dua jenis utama, tergantung pada jenis kejahatannya:
1. Qisas Nafs (Qisas untuk Jiwa/Nyawa)¶
Ini adalah qisas yang paling sering dibicarakan, yaitu hukuman mati bagi pelaku pembunuhan sengaja (qatlu al-‘amdi). Jika seseorang dengan sengaja membunuh orang lain tanpa hak, maka ahli waris korban berhak menuntut agar pelaku dihukum mati setimpal dengan perbuatannya.
Contohnya, kalau A dengan sengaja menikam B sampai meninggal karena dendam. Keluarga B punya hak untuk menuntut qisas terhadap A. Kalau tuntutan ini dikabulkan dan syarat lain terpenuhi, A bisa dihukum mati.
Namun, ingat, ahli waris korban punya pilihan lho! Mereka bisa saja memaafkan pelaku atau menerima diyat. Pilihan ini yang membuat qisas ini unik dan nggak sekadar hukum balas dendam.
Image just for illustration
2. Qisas Athraf (Qisas untuk Anggota Tubuh)¶
Qisas jenis ini berlaku untuk kejahatan yang mengakibatkan hilangnya fungsi atau rusaknya anggota tubuh seseorang secara sengaja (jarhu al-‘amdi). Hukumannya adalah melukai pelaku pada anggota tubuh yang sama dan dengan cara yang setimpal dengan apa yang dia lakukan pada korban.
Contohnya, kalau C sengaja memukul tangan D sampai tangan D patah dan tidak bisa digerakkan lagi. Keluarga D bisa menuntut qisas athraf terhadap C. Kalau dikabulkan, C bisa saja dihukum dengan cara yang menyebabkan tangannya juga patah atau cedera setimpal.
Tapi, qisas athraf ini lebih rumit lagi pelaksanaannya dibanding qisas nafs. Syarat “setimpal” itu benar-benar harus pas. Sulit banget untuk memastikan hukuman yang diberikan pada pelaku itu benar-benar sama efeknya dengan apa yang dialami korban, tanpa kelebihan atau kekurangan. Makanya, dalam praktiknya, qisas athraf ini jarang sekali diterapkan. Biasanya, ahli waris korban lebih memilih diyat sebagai gantinya.
Diyat dan Afw: Alternatif dari Qisas¶
Nah, ini dia aspek yang sangat manusiawi dan fleksibel dari hukum jinayat dalam Islam. Keluarga korban (atau korban sendiri dalam kasus luka) tidak harus menuntut qisas. Mereka punya dua pilihan lain:
-
Menerima Diyat: Diyat adalah kompensasi finansial yang dibayarkan oleh pelaku (atau keluarganya) kepada korban atau ahli warisnya. Jumlah diyat ini sudah ditentukan dalam syariat, meskipun implementasinya bisa bervariasi antar mazhab dan disesuaikan dengan nilai mata uang saat ini.
- Untuk kasus pembunuhan sengaja (qatlu al-‘amdi) yang dimaafkan dari qisas, diyatnya disebut diyat mughallazah, jumlahnya lebih besar dan cara pembayarannya lebih berat.
- Untuk kasus pembunuhan tidak sengaja (qatlu al-khata’), hanya diwajibkan diyat (diyat mukhaffafah), tidak ada qisas sama sekali.
- Untuk kasus luka, diyatnya disesuaikan dengan anggota tubuh yang terluka atau hilang fungsinya.
Menerima diyat berarti ahli waris korban melepaskan hak mereka untuk menuntut qisas, dan sebagai gantinya mereka menerima ganti rugi.
-
Afw (Memberi Maaf Sepenuhnya): Ini adalah pilihan tertinggi dan paling dianjurkan dalam Islam. Keluarga korban sepenuhnya memaafkan pelaku tanpa meminta diyat sama sekali. Mereka melepaskan hak qisas dan diyat demi mencari keridaan Allah SWT.
Jika ahli waris korban memilih afw, maka pelaku dibebaskan dari hukuman qisas maupun kewajiban membayar diyat. Pilihan afw ini sangat dihargai dan dianggap sebagai amal saleh yang besar.
Penting dicatat, hak untuk memilih antara qisas, diyat, atau afw ini sepenuhnya ada pada ahli waris korban. Pemerintah atau hakim tidak bisa memaksa mereka untuk memilih salah satunya, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang diatur ketat oleh syariat (misalnya, jika pelaku tidak memenuhi syarat qisas).
Bayangkan betapa besarnya nilai afw ini. Islam memberikan kesempatan bagi keluarga yang kehilangan orang terkasih akibat kejahatan, untuk memilih jalan kebaikan dan pengampunan, meskipun berat. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang belas kasih dan kesempatan untuk bertaubat bagi pelaku, serta pahala besar bagi yang memaafkan.
Image just for illustration
Hikmah di Balik Qisas¶
Meskipun qisas terdengar keras, ada banyak hikmah atau kebijaksanaan di baliknya. Apa saja?
- Menegakkan Keadilan: Qisas memastikan bahwa pelaku kejahatan serius mendapat balasan setimpal. Ini mencegah rasa ketidakadilan di masyarakat.
- Mencegah Kekacauan (Anarkisme): Dengan adanya hukum qisas yang dilaksanakan oleh negara, masyarakat tidak perlu main hakim sendiri. Jika tidak ada hukum balasan yang jelas, bisa jadi keluarga korban akan melakukan balas dendam yang brutal dan berlebihan, sehingga memicu siklus kekerasan tanpa akhir. Qisas memutus rantai balas dendam pribadi.
- Memberikan Efek Jera: Hukuman yang berat seperti qisas diharapkan bisa membuat orang berpikir ribuan kali sebelum melakukan kejahatan serius seperti pembunuhan atau penganiayaan berat. Ini melindungi nyawa dan keselamatan orang lain.
- Menghargai Nilai Kehidupan: Kewajiban qisas untuk pembunuhan menunjukkan betapa tingginya nilai sebuah nyawa dalam Islam. Tidak ada yang boleh mengambil nyawa orang lain secara semena-mena.
- Mendorong Pengampunan: Seperti yang sudah dibahas, adanya pilihan afw (pemaafan) mendorong masyarakat untuk mengembangkan sifat pemaaf dan kasih sayang. Ini adalah nilai moral yang sangat tinggi.
Jadi, qisas ini ibarat pedang keadilan yang memiliki dua sisi: ketegasan dalam hukuman untuk mencegah kejahatan, sekaligus ruang yang luas untuk kasih sayang melalui afw dan diyat.
Proses Qisas di Peradilan Syariah¶
Bagaimana sih proses qisas itu kalau sampai ke pengadilan? Secara umum, prosesnya kurang lebih begini:
- Laporan dan Penyelidikan: Terjadi kejahatan yang diduga memenuhi unsur qisas (pembunuhan atau penganiayaan berat disengaja). Pihak berwenang (polisi syariah atau lembaga serupa) menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam.
- Pengumpulan Bukti: Mengumpulkan semua bukti yang relevan: kesaksian saksi mata, bukti fisik, hasil visum, pengakuan pelaku (jika ada), dll. Pembuktian harus sangat kuat untuk kasus qisas.
- Persidangan di Mahkamah Syariah: Kasus dibawa ke pengadilan syariah. Jaksa atau penuntut umum mengajukan tuntutan. Korban atau ahli warisnya juga diundang dalam persidangan.
- Pembuktian di Sidang: Bukti-bukti diperiksa di depan hakim. Hakim mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pembelaan dari pihak pelaku.
- Keputusan Hakim: Jika hakim yakin berdasarkan bukti yang kuat bahwa pelaku bersalah dan memenuhi syarat qisas, hakim akan memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur qisas. Namun, hakim tidak bisa langsung memutuskan hukuman qisas tanpa persetujuan ahli waris korban.
- Pilihan Ahli Waris: Hakim akan memberikan pilihan kepada ahli waris korban: apakah mereka menuntut qisas, menerima diyat, atau memberikan afw (pemaafan penuh). Keputusan ahli waris ini bersifat final dalam menentukan nasib pelaku terkait qisas dan diyat.
- Pelaksanaan Putusan:
- Jika ahli waris memilih qisas, hakim memerintahkan pelaksanaan hukuman qisas oleh pihak yang berwenang.
- Jika ahli waris memilih diyat, hakim memerintahkan pelaku (atau keluarganya) untuk membayar diyat sesuai ketentuan.
- Jika ahli waris memilih afw, hakim membebaskan pelaku dari tuntutan qisas dan diyat. Pelaku mungkin masih dikenakan hukuman lain yang menjadi hak Allah (hudud atau ta’zir) jika ada pelanggaran syariat lain yang relevan, atau hukuman administratif dari negara.
Proses ini menunjukkan betapa sentralnya peran ahli waris korban dalam menentukan apakah qisas benar-benar akan dieksekusi.
Qisas dalam Praktik di Dunia¶
Di masa modern ini, penerapan hukum qisas bervariasi di negara-negara mayoritas Muslim. Beberapa negara menerapkan qisas secara penuh, sebagian menerapkannya terbatas pada kasus pembunuhan saja, dan sebagian besar negara mayoritas Muslim tidak menerapkan qisas sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional mereka, meskipun mungkin diakui secara teoritis dalam pembahasan akademis atau fiqh.
Negara-negara yang dikenal menerapkan qisas antara lain Arab Saudi, Iran, Pakistan (dengan beberapa modifikasi), dan Nigeria bagian utara (di beberapa negara bagian yang menerapkan syariah). Namun, bahkan di negara-negara ini, prosesnya sangat ketat dan pilihan diyat atau afw seringkali lebih dominan terjadi. Banyak kasus pembunuhan di negara-negara tersebut yang berakhir dengan pembayaran diyat setelah ada kesepakatan dengan keluarga korban.
Perbedaan penerapan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk interpretasi hukum syariah oleh para ulama dan praktisi hukum di negara tersebut, struktur sistem peradilan, serta pengaruh hukum positif modern.
Image just for illustration
Membandingkan Qisas, Diyat, dan Afw¶
Agar lebih jelas perbedaannya, mari kita lihat dalam tabel sederhana:
| Aspek | Qisas (قصاص) | Diyat (دية) | Afw (عفو) |
|---|---|---|---|
| Makna | Balasan setimpal (retribusi) | Kompensasi/Ganti Rugi Finansial | Pemaafan/Pengampunan Sepenuhnya |
| Objek | Nyawa atau Anggota Tubuh | Harta (Uang/Unta atau nilainya) | Penghapusan Hak Tuntutan |
| Dasar Kejahatan | Pembunuhan atau Luka Sengaja | Pembunuhan Sengaja (jika dimaafkan dari qisas), Pembunuhan Tidak Sengaja, Luka Sengaja, Luka Tidak Sengaja | Pembunuhan atau Luka Sengaja (hak ahli waris/korban gugur) |
| Pihak yang Menentukan | Ahli Waris/Korban (setelah putusan hakim) | Ahli Waris/Korban (setelah kesepakatan) | Ahli Waris/Korban |
| Tujuan Utama | Menegakkan Keadilan & Efek Jera | Ganti Rugi & Solusi Damai | Mencari Keridaan Allah & Kebaikan Moral |
| Hasil bagi Pelaku | Dihukum setimpal (mati/dilukai) | Wajib Bayar Diyat | Dibebaskan dari Qisas & Diyat |
| Hasil bagi Korban/Ahli Waris | Hak Keadilan Terpenuhi | Menerima Kompensasi | Mendapat Pahala Besar di Sisi Allah |
Tabel ini menunjukkan bahwa dalam sistem jinayat Islam, qisas bukanlah satu-satunya opsi, bahkan bukan opsi yang paling didorong secara moral. Opsi diyat dan afw diberikan bobot yang sangat signifikan.
Kesalahpahaman tentang Qisas¶
Seringkali ada kesalahpahaman bahwa qisas itu adalah hukum yang primitif, brutal, dan hanya tentang balas dendam tanpa ampun. Ini tidak tepat.
- Bukan Brutal: Pelaksanaan qisas, jika memang sampai terjadi, harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan dengan cara yang tidak menyiksa. Aturannya sangat ketat untuk memastikan tidak ada kezaliman.
- Bukan Tanpa Ampun: Adanya opsi afw (pemaafan) adalah bukti kuat bahwa Islam sangat mendorong belas kasih dan pengampunan.
- Ada Prosedur Hukum: Qisas tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia harus melalui proses peradilan yang ketat dan pembuktian yang kuat.
Qisas adalah bagian dari sistem hukum komprehensif yang mencakup pencegahan, hukuman, ganti rugi, dan juga pengampunan. Memahaminya secara utuh memerlukan pemahaman terhadap semua komponennya, termasuk diyat dan afw.
Penutup¶
Jadi, qisas itu adalah prinsip balasan setimpal dalam hukum Islam untuk kejahatan sengaja yang menghilangkan nyawa atau merusak anggota tubuh. Dasarnya kuat dari Al-Qur’an dan Hadis. Namun, pelaksanaannya terikat syarat yang sangat ketat, dan yang terpenting, ahli waris korban memiliki hak penuh untuk memilih antara menuntut qisas, menerima diyat, atau memberikan afw (pemaafan penuh). Opsi afw inilah yang sangat dianjurkan dalam Islam, menunjukkan bahwa syariat tidak hanya tentang ketegasan, tapi juga tentang rahmat, kasih sayang, dan peluang untuk kebaikan serta pengampunan.
Memahami qisas secara utuh membantu kita melihat betapa dalamnya ajaran Islam dalam mengatur kehidupan manusia, tidak hanya dari sisi hukuman, tapi juga dari sisi kemanusiaan, keadilan, dan nilai-nilai moral yang luhur.
Bagaimana pendapatmu setelah membaca penjelasan ini? Apakah ada hal lain yang ingin kamu ketahui tentang qisas, diyat, atau afw? Yuk, sampaikan di kolom komentar di bawah!
Posting Komentar