Ius Constitutum: Kupas Tuntas Pengertian, Contoh, dan Penerapannya!

Table of Contents

Dalam dunia hukum, sering kali kita mendengar istilah-istilah yang terdengar asing, salah satunya adalah ius constitutum. Istilah ini berasal dari bahasa Latin dan punya makna yang sangat fundamental dalam sistem hukum sebuah negara. Gampangnya gini, ius constitutum itu merujuk pada hukum positif, yaitu hukum yang sedang berlaku atau telah ditetapkan pada suatu wilayah dan waktu tertentu.

Yuk, kita bedah lebih dalam apa sebenarnya yang dimaksud dengan ius constitutum ini. Memahami konsep ini penting, karena inilah hukum yang mengatur kehidupan kita sehari-hari, mulai dari urusan lalu lintas sampai transaksi bisnis besar. Ini adalah hukum yang bisa kita lihat, baca, dan rasakan keberadaannya karena sudah dibentuk dan diresmikan oleh lembaga yang berwenang.

Apa Itu Ius Constitutum?

Secara harfiah, ius constitutum berarti “hukum yang dibentuk” atau “hukum yang telah ditetapkan”. Ini adalah nama lain untuk hukum positif. Hukum positif adalah keseluruhan norma hukum yang saat ini berlaku di dalam suatu masyarakat atau negara. Norma-norma ini biasanya tertulis dalam bentuk undang-undang, peraturan, keputusan hakim, atau hukum adat yang diakui.

Jadi, ketika kita bicara tentang ius constitutum, kita sedang membicarakan semua aturan hukum yang sah dan memiliki kekuatan mengikat pada saat ini. Aturan-aturan ini dibuat melalui proses yang sah, seperti melalui lembaga legislatif (DPR dan Pemerintah di Indonesia) atau melalui kebiasaan yang diterima secara luas dan diakui oleh negara (hukum adat tertentu). Ini berbeda dengan norma moral atau norma sosial lainnya yang mungkin tidak memiliki sanksi hukum yang jelas dan terorganisir.

Pengertian Ius Constitutum
Image just for illustration

Hukum ius constitutum ini sifatnya konkret dan spesifik. Artinya, isinya jelas, bisa dipelajari, dan diterapkan pada kasus-kasus nyata. Keberadaannya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kita tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta konsekuensi hukum jika melanggar aturan tersebut.

Karakteristik Utama Ius Constitutum

Ada beberapa ciri khas yang melekat pada ius constitutum. Mengenali karakteristik ini membantu kita membedakannya dari konsep hukum lainnya atau bahkan dari hukum yang masih dalam tahap wacana.

Pertama, ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini. Titik tekannya adalah pada waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini adalah ius constitutum bagi Indonesia. Hukum yang berlaku di masa lampau, misalnya hukum kolonial Belanda di Hindia Belanda, bukanlah ius constitutum Indonesia modern. Begitu juga hukum yang berlaku di negara lain.

Kedua, ius constitutum adalah hukum yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Di negara modern, ini biasanya melalui proses legislasi oleh parlemen, regulasi oleh pemerintah, atau yurisprudensi oleh pengadilan tinggi. Ini menunjukkan bahwa hukum tersebut memiliki legitimasi formal. Proses pembentukannya diatur oleh hukum itu sendiri (misalnya, UUD mengatur cara pembuatan UU).

Ketiga, ius constitutum bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Pelanggaran terhadap ius constitutum dapat dikenai sanksi hukum yang jelas. Negara memiliki aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) untuk memastikan aturan ini ditaati dan memberikan sanksi jika dilanggar. Ini adalah perbedaan mendasar dengan norma sosial atau etika yang sanksinya lebih ke arah sosial atau moral.

Keempat, ius constitutum umumnya tertulis dalam dokumen resmi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan sebagainya. Meskipun ada juga hukum tidak tertulis seperti hukum adat atau kebiasaan internasional yang diakui, sebagian besar ius constitutum di negara modern berbasis sistem hukum sipil (seperti Indonesia) adalah hukum tertulis.

Kelima, ius constitutum bersifat dinamis. Meskipun berlaku saat ini, hukum ini tidak statis. Ia bisa berubah seiring perkembangan zaman, perubahan nilai-nilai masyarakat, atau kebutuhan baru. Proses perubahan ini juga diatur oleh hukum. UU bisa direvisi, peraturan baru bisa dibuat, dan putusan pengadilan bisa menetapkan interpretasi baru.

Ius Constitutum vs. Ius Constituendum

Ini adalah perbandingan yang paling penting dan sering menjadi materi pokok dalam studi pengantar ilmu hukum. Jika ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini, maka ius constituendum adalah kebalikannya. Ius constituendum berarti “hukum yang akan dibentuk” atau “hukum yang seharusnya”. Ini adalah hukum yang masih berupa cita-cita, gagasan, rancangan, atau konsep tentang hukum yang ideal untuk masa depan.

Mari kita lihat perbedaannya dalam bentuk tabel sederhana:

Fitur Ius Constitutum Ius Constituendum
Makna Hukum yang berlaku saat ini Hukum yang dicita-citakan/akan dibentuk di masa depan
Status Sudah ditetapkan dan memiliki kekuatan mengikat Belum ditetapkan, masih berupa ide atau rancangan
Sifat Positif, konkret, bisa diterapkan Ideal, normatif, abstrak, belum bisa diterapkan
Sumber UU, peraturan, yurisprudensi, hukum adat (yg berlaku) Rancangan UU, konsep hukum, pandangan ahli hukum, nilai masyarakat
Orientasi Masa kini Masa depan
Peran Mengatur perilaku dan memberikan kepastian hukum Memberikan arah bagi pembentukan hukum baru, kritik terhadap hukum berlaku

Nah, hubungan antara keduanya sangat erat. Ius constituendum sering kali menjadi bahan bakar atau landasan bagi perubahan ius constitutum. Gagasan tentang hukum yang lebih baik (ius constituendum) mendorong para pembuat hukum untuk mengubah atau mengganti hukum yang lama (ius constitutum) dengan hukum yang baru. Misalnya, diskusi tentang perlunya undang-undang perlindungan data pribadi (ius constituendum) akhirnya memicu pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi (menjadi ius constitutum yang baru).

Mempelajari hukum bukan hanya tentang menghafal ius constitutum, tapi juga kritis terhadapnya dan memikirkan ius constituendum yang lebih baik.

Contoh-Contoh Ius Constitutum di Indonesia

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki banyak sekali bentuk ius constitutum. Sumber-sumber utama ius constitutum di Indonesia meliputi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945): Ini adalah hukum dasar tertulis, konstitusi kita. Semua hukum lain di bawahnya harus sejalan dengan UUD NRI 1945. UUD 1945 beserta amandemen-amandemennya adalah bentuk ius constitutum yang paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR): Tap MPR yang masih berlaku dan mengikat (sesuai UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) juga merupakan ius constitutum.
  3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu): Contohnya UU KUHP, UU Pemilu, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Cipta, dan ribuan UU lainnya. Perpu memiliki kedudukan yang sama dengan UU. Semua UU dan Perpu yang sah dan berlaku saat ini adalah ius constitutum.
  4. Peraturan Pemerintah (PP): Ini adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan perintah undang-undang. Contoh PP tentang gaji PNS, PP tentang tata cara pengadaan tanah, dll.
  5. Peraturan Presiden (Perpres): Peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
  6. Peraturan Daerah (Perda): Peraturan yang dibuat oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota bersama kepala daerah. Contoh Perda tentang tata ruang, Perda tentang pajak daerah, dll.
  7. Peraturan Lainnya: Seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan peraturan lembaga negara lainnya yang memiliki kewenangan membuat peraturan.
  8. Yurisprudensi: Putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi sumber hukum (terutama putusan Mahkamah Agung yang menjadi pedoman bagi pengadilan di bawahnya), meskipun Indonesia menganut sistem civil law, yurisprudensi tetap penting sebagai ius constitutum.
  9. Hukum Adat: Hukum adat tertentu yang masih hidup dan diakui oleh negara di wilayah tertentu juga bisa menjadi ius constitutum.

Semua peraturan dan putusan yang disebutkan di atas, selama masih berlaku dan belum dicabut atau dinyatakan tidak sah, adalah bagian dari ius constitutum Indonesia.

Mengapa Ius Constitutum Penting?

Keberadaan ius constitutum sangat krusial bagi kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pentingnya antara lain:

  • Kepastian Hukum: Ius constitutum memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap orang. Ini menciptakan lingkungan yang stabil dan predikabel. Kita tahu batasan-batasan hukum yang ada.
  • Ketertiban Masyarakat: Hukum yang berlaku mengatur interaksi antar individu, kelompok, dan negara. Ini mencegah anarki dan konflik yang tidak perlu, menciptakan ketertiban dan kedamaian.
  • Perlindungan Hak: Ius constitutum melindungi hak-hak dasar warga negara. Konstitusi dan undang-undang menjamin hak atas hidup, kebebasan, kepemilikan, dan lain-lain, serta menyediakan mekanisme hukum jika hak tersebut dilanggar.
  • Pembangunan: Kerangka hukum yang jelas (ius constitutum) sangat penting untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan. Kontrak, perizinan, perlindungan investasi, semua diatur oleh ius constitutum. Tanpa ini, bisnis akan sulit berjalan.
  • Keadilan: Meskipun tidak selalu sempurna, ius constitutum bertujuan untuk menegakkan keadilan dengan menyediakan prosedur dan standar yang sama bagi semua orang di depan hukum. Sistem peradilan bekerja berdasarkan ius constitutum.

Tanpa ius constitutum, masyarakat akan hidup tanpa aturan yang jelas, rentan terhadap kesewenang-wenangan, dan sulit mencapai kesejahteraan bersama.

Bagaimana Ius Constitutum Berkembang?

Seperti disebutkan sebelumnya, ius constitutum itu dinamis. Perubahan atau perkembangan ius constitutum bisa terjadi melalui beberapa cara:

  1. Pembentukan Peraturan Baru: Ini cara paling umum. Parlemen dan pemerintah membuat undang-undang atau peraturan baru untuk mengatur hal-hal yang sebelumnya belum diatur, atau untuk menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai lagi. Proses ini sering dipengaruhi oleh tuntutan ius constituendum dari masyarakat, akademisi, atau kelompok kepentingan.
  2. Perubahan Peraturan Lama: Amandemen atau revisi undang-undang dan peraturan yang sudah ada. Misalnya, UUD 1945 sudah mengalami amandemen beberapa kali.
  3. Putusan Pengadilan (Yurisprudensi): Interpretasi baru terhadap undang-undang oleh pengadilan, terutama pengadilan tingkat tinggi seperti Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, dapat membentuk ius constitutum yang baru dalam praktiknya. Misalnya, putusan MK yang menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 akan “membatalkan” undang-undang tersebut dan mengubah ius constitutum.
  4. Perkembangan Hukum Adat: Di wilayah tertentu, hukum adat bisa berubah seiring waktu, dan jika perubahan tersebut diakui oleh negara, ia menjadi bagian dari ius constitutum.

Proses perkembangan ini memastikan bahwa ius constitutum tetap relevan dengan perkembangan sosial, teknologi, ekonomi, dan nilai-nilai masyarakat. Ini adalah bukti bahwa hukum itu hidup dan terus menyesuaikan diri.

Ius Constitutum dalam Praktek Sehari-hari

Mungkin terdengar seperti istilah akademik yang jauh, tapi ius constitutum ada di sekeliling kita setiap saat.

Saat Anda berhenti di lampu merah, Anda sedang mematuhi ius constitutum (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan turunannya). Saat Anda menandatangani kontrak kerja atau perjanjian sewa, Anda sedang berinteraksi dengan ius constitutum (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan undang-undang terkait). Saat Anda membayar pajak, Anda sedang memenuhi kewajiban berdasarkan ius constitutum (undang-undang perpajakan). Saat terjadi tindak kejahatan dan pelakunya diproses secara hukum, itu semua berdasarkan ius constitutum (KUHAP, KUHP, dan undang-undang pidana lainnya).

Bahkan hak-hak Anda sebagai warga negara, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat, dijamin oleh ius constitutum (UUD NRI 1945 dan undang-undang terkait).

Memahami ius constitutum bukan hanya penting bagi mahasiswa hukum atau praktisi hukum, tapi juga bagi setiap warga negara agar tahu hak dan kewajibannya serta bagaimana hukum bekerja dalam melindungi atau membatasi tindakannya.

Sumber-Sumber Formal Ius Constitutum di Indonesia

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat kembali sumber-sumber formal ius constitutum di Indonesia sesuai dengan tata urutan perundang-undangan:

  1. UUD NRI 1945
  2. TAP MPR (yang masih berlaku)
  3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (PERPRES)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (PERDA Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (PERDA Kabupaten/Kota)

Selain itu, masih ada peraturan pelaksana lainnya yang lebih teknis yang dibuat oleh menteri, kepala lembaga, atau instansi lainnya yang mendapat delegasi wewenang dari peraturan di atasnya. Semua ini, sepanjang berlaku sah, adalah ius constitutum.

Belajar Ius Constitutum

Bagi Anda yang tertarik mendalami lebih lanjut, baik sebagai mahasiswa hukum atau sekadar ingin tahu, ada beberapa cara:

  • Membaca Teks Hukum: Mulailah dengan membaca undang-undang dasar, undang-undang pokok, dan peraturan-peraturan yang relevan dengan minat Anda (misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara). Situs resmi lembaga negara seperti BPKN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), DPR, atau situs JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kementerian/Lembaga sangat membantu.
  • Mempelajari Yurisprudensi: Baca putusan-putusan pengadilan, terutama putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Ini menunjukkan bagaimana hukum diterapkan dalam kasus nyata.
  • Mengikuti Perkembangan Hukum: Hukum terus berubah. Ikuti berita mengenai rancangan undang-undang baru, putusan pengadilan yang penting, atau peraturan baru yang diterbitkan pemerintah.
  • Membaca Buku Teks dan Jurnal Hukum: Banyak buku dan jurnal ilmiah yang membahas ius constitutum dari berbagai perspektif, memberikan analisis mendalam dan konteks historis.

Memahami ius constitutum adalah kunci untuk memahami sistem hukum negara kita dan bagaimana hukum membentuk realitas sosial.

Fakta Menarik Seputar Ius Constitutum

  • Istilah ius constitutum dan ius constituendum sudah digunakan dalam ilmu hukum sejak lama, terutama dalam tradisi hukum Eropa Kontinental.
  • Di beberapa negara dengan sistem common law (seperti Inggris atau Amerika Serikat), ius constitutum tidak hanya berasal dari undang-undang tertulis (statutory law), tetapi juga sangat dipengaruhi oleh putusan-putusan pengadilan sebelumnya (case law atau precedent).
  • Proses pembentukan ius constitutum di Indonesia, khususnya undang-undang, melibatkan pembahasan yang panjang antara DPR dan Pemerintah, serta ruang partisipasi publik (walaupun seringkali masih perlu diperbaiki).
  • Ada kalanya ius constitutum yang berlaku dianggap tidak adil oleh sebagian masyarakat, dan ini memicu gerakan atau tuntutan agar hukum tersebut diubah menjadi ius constituendum yang lebih sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Ini menunjukkan ketegangan yang sehat antara hukum yang berlaku dan hukum yang dicita-citakan.

Kesimpulan

Jadi, ius constitutum adalah tulang punggung sistem hukum kita. Ia adalah hukum positif, hukum yang ada, yang dibentuk oleh negara, berlaku saat ini, dan mengatur seluruh aspek kehidupan. Memahami ius constitutum adalah langkah awal untuk menjadi warga negara yang sadar hukum, tahu hak dan kewajibannya, serta bisa berpartisipasi dalam upaya mewujudkan ius constituendum yang lebih baik di masa depan.

Ini bukan sekadar teori di buku, tapi hukum yang kita jumpai dan hadapi setiap hari. Ia memberikan struktur, ketertiban, dan landasan bagi masyarakat kita.

Bagaimana pengalaman Anda berinteraksi dengan ius constitutum dalam kehidupan sehari-hari? Apakah ada peraturan tertentu yang menarik perhatian Anda? Yuk, bagikan pemikiran atau pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar