Ius Constitutum & Ius Constituendum: Apa Bedanya? Panduan Lengkap!
Dalam dunia hukum, kita sering mendengar istilah-istilah yang mungkin terdengar asing di telinga orang awam. Dua di antaranya adalah ius constitutum dan ius constituendum. Meskipun sekilas mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami. Yuk, kita bahas lebih dalam mengenai apa sebenarnya ius constitutum dan ius constituendum itu, serta apa saja perbedaan dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari.
Apa Itu Ius Constitutum?¶
Definisi Ius Constitutum¶
Secara sederhana, ius constitutum adalah hukum positif yang berlaku saat ini di suatu negara atau wilayah tertentu. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “hukum yang telah ditetapkan” atau “hukum yang sudah ada”. Ius constitutum merupakan hukum yang nyata, konkret, dan sedang kita jalani saat ini. Ia adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku masyarakat dan ditegakkan oleh negara. Hukum ini bisa berupa undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lainnya yang sah.
Ciri-ciri Ius Constitutum¶
Ada beberapa ciri khas yang melekat pada ius constitutum. Pertama, bersifat positif. Artinya, hukum ini adalah hukum yang memang benar-benar ada dan berlaku. Kita bisa menemukannya dalam bentuk dokumen-dokumen resmi seperti lembaran negara atau lembaran daerah. Kedua, bersifat mengikat. Ius constitutum memiliki kekuatan memaksa bagi seluruh warga negara atau pihak yang berada di wilayah hukumnya. Pelanggaran terhadap ius constitutum dapat dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, bersifat dinamis. Meskipun terkesan “sudah ditetapkan”, ius constitutum sebenarnya tidak statis. Ia bisa berubah dan berkembang seiring dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini bisa terjadi melalui proses legislasi atau pembentukan undang-undang baru, amandemen, atau pencabutan peraturan yang sudah tidak relevan.
Contoh Ius Constitutum di Indonesia¶
Di Indonesia, contoh ius constitutum sangatlah banyak. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah ius constitutum tertinggi di negara kita.
Image just for illustration
Selain UUD 1945, contoh lainnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan masih banyak lagi. Semua peraturan ini adalah contoh ius constitutum karena saat ini berlaku dan mengatur kehidupan masyarakat Indonesia. Bahkan, peraturan lalu lintas yang sering kita jumpai seperti rambu-rambu dan marka jalan juga termasuk ius constitutum yang harus kita patuhi.
Apa Itu Ius Constituendum?¶
Definisi Ius Constituendum¶
Berbeda dengan ius constitutum, ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan, hukum yang seharusnya ada, atau hukum masa depan. Istilah ini juga berasal dari bahasa Latin yang berarti “hukum yang seharusnya dibentuk” atau “hukum yang akan datang”. Ius constituendum adalah konsep hukum yang lebih bersifat ideal dan abstrak. Ia merupakan gambaran tentang hukum yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut. Ius constituendum belum menjadi kenyataan, namun menjadi arah dan tujuan dalam pembentukan hukum di masa depan.
Ciri-ciri Ius Constituendum¶
Ius constituendum memiliki beberapa ciri yang membedakannya dari ius constitutum. Pertama, bersifat ideal. Ia merupakan representasi dari nilai-nilai ideal, harapan, dan cita-cita masyarakat tentang hukum yang sempurna. Kedua, bersifat normatif. Ius constituendum memberikan arah dan standar bagi pembentukan hukum yang lebih baik. Ia menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi ius constitutum yang ada dan mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki atau diubah. Ketiga, bersifat dinamis dan fleksibel. Ius constituendum tidak bersifat kaku atau dogmatis. Ia terbuka terhadap perubahan dan perkembangan zaman, serta adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Contoh Ius Constituendum di Indonesia¶
Contoh ius constituendum di Indonesia bisa kita temukan dalam berbagai wacana dan diskursus hukum. Misalnya, cita-cita untuk memiliki undang-undang yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi adalah contoh ius constituendum. Kita sering mendengar diskusi tentang perlunya undang-undang yang lebih kuat dalam melindungi data pribadi warga negara di era digital. Ini adalah contoh ius constituendum karena undang-undang yang ideal tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam ius constitutum yang ada.
Image just for illustration
Contoh lain adalah gagasan tentang undang-undang yang lebih efektif dalam memberantas korupsi. Meskipun Indonesia sudah memiliki berbagai peraturan tentang pemberantasan korupsi, cita-cita untuk memiliki undang-undang yang benar-benar ampuh dan mampu memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya adalah contoh ius constituendum. Demikian pula, aspirasi untuk memiliki sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel juga merupakan bagian dari ius constituendum. Semua cita-cita dan harapan ini menjadi pendorong untuk terus melakukan reformasi hukum dan membentuk ius constitutum yang lebih baik di masa depan.
Perbedaan Mendasar Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum¶
Perbedaan utama antara ius constitutum dan ius constituendum terletak pada status keberlakuannya. Ius constitutum adalah hukum yang sudah berlaku dan mengikat saat ini, sedangkan ius constituendum adalah hukum yang masih berupa cita-cita atau harapan di masa depan. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat tabel perbandingan berikut:
Tabel Perbandingan¶
| Fitur | Ius Constitutum | Ius Constituendum |
|---|---|---|
| Definisi | Hukum positif yang berlaku saat ini | Hukum yang dicita-citakan, hukum masa depan |
| Sifat | Nyata, konkret, sudah ada | Abstrak, ideal, belum ada |
| Tujuan | Mengatur masyarakat saat ini | Memberikan arah perubahan hukum |
| Sumber | Peraturan perundang-undangan, kebiasaan, yurisprudensi | Nilai-nilai ideal, aspirasi masyarakat, perkembangan zaman |
| Fokus | Apa yang ada (das Sein) | Apa yang seharusnya ada (das Sollen) |
| Peran | Memberikan kepastian hukum | Mendorong kemajuan hukum |
| Contoh | UUD 1945, UU Perkawinan, Perda | Undang-undang perlindungan data pribadi yang ideal, UU pemberantasan korupsi yang efektif |
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Perbedaan¶
Selain perbedaan status keberlakuan, perbedaan lain yang signifikan adalah pada sifat dan tujuannya. Ius constitutum bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan hukum yang ada dan bagaimana hukum itu diterapkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Sebaliknya, ius constituendum bersifat preskriptif, yaitu menentukan standar atau norma ideal yang seharusnya dicapai oleh hukum. Tujuannya adalah untuk mendorong perubahan dan perbaikan hukum agar lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemajuan zaman.
Perbedaan ini juga tercermin dalam sumber pembentukannya. Ius constitutum dibentuk melalui proses legislasi atau pembentukan peraturan perundang-undangan yang formal, serta bersumber dari kebiasaan dan yurisprudensi yang telah mengakar dalam praktik hukum. Sementara itu, ius constituendum lebih banyak bersumber dari nilai-nilai ideal, aspirasi masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan perubahan sosial. Ius constituendum seringkali menjadi inspirasi dan bahan bakar bagi reformasi hukum dan pembentukan undang-undang baru.
Mengapa Memahami Ius Constitutum dan Ius Constituendum Penting?¶
Memahami perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum sangat penting bagi siapa saja yang berkecimpung dalam dunia hukum, baik itu mahasiswa hukum, praktisi hukum, maupun masyarakat umum yang peduli terhadap isu-isu hukum. Pemahaman ini membantu kita untuk:
Relevansi dalam Kehidupan Sehari-hari¶
Dalam kehidupan sehari-hari, pemahaman tentang ius constitutum membantu kita untuk mengetahui dan mematuhi hukum yang berlaku. Kita jadi sadar akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, serta memahami aturan-aturan yang mengatur interaksi kita dengan orang lain dan dengan negara. Misalnya, dengan memahami ius constitutum tentang lalu lintas, kita bisa berkendara dengan aman dan tertib, serta menghindari pelanggaran hukum yang bisa berakibat pada sanksi atau denda.
Peran dalam Pembentukan Hukum Baru¶
Pemahaman tentang ius constituendum penting dalam proses pembentukan hukum baru dan reformasi hukum. Ius constituendum memberikan arah dan tujuan yang jelas dalam merumuskan undang-undang yang lebih baik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan memahami ius constituendum, para legislator dan pembuat kebijakan dapat menghasilkan peraturan yang tidak hanya menyelesaikan masalah hukum saat ini, tetapi juga mengantisipasi tantangan dan kebutuhan hukum di masa depan. Diskusi dan perdebatan tentang ius constituendum di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil juga menjadi pendorong penting bagi inovasi dan kemajuan hukum.
Memahami Dinamika Hukum¶
Memahami ius constitutum dan ius constituendum secara bersamaan membantu kita untuk memahami dinamika hukum. Hukum tidaklah statis, melainkan terus bergerak dan berkembang. Ius constitutum adalah potret hukum pada saat ini, sementara ius constituendum adalah arah ke mana hukum seharusnya bergerak. Dengan memahami keduanya, kita bisa melihat bagaimana hukum terus beradaptasi dengan perubahan sosial, ekonomi, politik, dan teknologi. Kita juga bisa mengidentifikasi kesenjangan antara hukum yang ada (ius constitutum) dengan hukum yang ideal (ius constituendum), dan berpartisipasi dalam upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui reformasi hukum dan pembentukan undang-undang yang lebih baik.
Ius Constitutum dan Ius Constituendum dalam Konteks Indonesia¶
Dalam konteks Indonesia, dinamika antara ius constitutum dan ius constituendum sangatlah menarik. Indonesia sebagai negara hukum terus berupaya untuk mengembangkan ius constitutum yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam dan terus berubah.
Tantangan dan Peluang¶
Salah satu tantangan utama dalam konteks Indonesia adalah kesenjangan antara ius constitutum dan *ius constituendum. Seringkali, *ius constitutum yang ada belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai ideal dan aspirasi masyarakat. Misalnya, masih ada undang-undang yang dianggap kurang adil, kurang efektif, atau kurang relevan dengan perkembangan zaman. Namun, tantangan ini juga menjadi peluang untuk terus melakukan reformasi hukum dan memperbaiki ius constitutum yang ada.
Di sisi lain, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ius constituendum yang progresif dan inovatif. Dengan kekayaan budaya, keberagaman masyarakat, dan semangat reformasi yang terus tumbuh, Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil. Diskusi tentang ius constituendum di Indonesia semakin berkembang, baik di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil. Ini menunjukkan adanya kesadaran dan keinginan yang kuat untuk terus memperbaiki sistem hukum Indonesia agar lebih sesuai dengan cita-cita negara hukum yang ideal.
Harmonisasi antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum¶
Harmonisasi antara ius constitutum dan ius constituendum adalah kunci untuk menciptakan sistem hukum yang kuat dan berkelanjutan. Ius constitutum yang baik haruslah mencerminkan nilai-nilai ius constituendum yang ideal. Sebaliknya, ius constituendum yang realistis haruslah mempertimbangkan batasan dan kondisi ius constitutum yang ada. Proses pembentukan hukum yang ideal adalah proses yang melibatkan dialog dan interaksi yang konstruktif antara ius constitutum dan ius constituendum. Para pembuat undang-undang harus mampu memahami ius constitutum yang ada, mengidentifikasi kekurangan dan kelemahannya, serta merumuskan ius constituendum yang lebih baik dan realistis untuk diwujudkan dalam ius constitutum yang baru.
Tips Mempelajari Ius Constitutum dan Ius Constituendum¶
Bagi kamu yang ingin mempelajari lebih dalam tentang ius constitutum dan ius constituendum, berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan:
Sumber Belajar¶
- Buku-buku Hukum Dasar: Pelajari buku-buku pengantar ilmu hukum atau filsafat hukum yang membahas konsep ius constitutum dan ius constituendum.
- Peraturan Perundang-undangan: Baca dan pahami berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai contoh konkret ius constitutum.
- Jurnal dan Artikel Hukum: Cari jurnal dan artikel hukum yang membahas isu-isu terkait ius constitutum dan ius constituendum dalam konteks Indonesia atau negara lain.
- Diskusi dan Seminar Hukum: Ikuti diskusi atau seminar hukum yang membahas topik-topik terkait reformasi hukum dan pembentukan undang-undang baru. Ini akan membantumu memahami bagaimana ius constituendum diwujudkan dalam ius constitutum.
Metode Pembelajaran¶
- Analisis Kasus: Analisis kasus-kasus hukum konkret untuk melihat bagaimana ius constitutum diterapkan dalam praktik.
- Perbandingan Hukum: Bandingkan ius constitutum di Indonesia dengan ius constitutum di negara lain untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas.
- Berpikir Kritis: Latih kemampuan berpikir kritis untuk mengevaluasi ius constitutum yang ada dan merumuskan ius constituendum yang lebih baik.
- Diskusi dengan Teman dan Dosen: Diskusikan konsep ius constitutum dan ius constituendum dengan teman dan dosen untuk memperdalam pemahamanmu.
Yuk, diskusikan lebih lanjut tentang ius constitutum dan ius constituendum di kolom komentar! Apa pendapatmu tentang hukum di Indonesia saat ini? Apakah sudah sesuai dengan ius constituendum yang ideal? Sampaikan pendapatmu dan mari kita berdiskusi!
Posting Komentar